Negara Harus Hadir Lindungi 233 Ribu Anggota KSP Kopdit Swastika Sari NTT

Pusat
7 Min Read
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, DR. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H.,

JAKARTA, Harnasnews — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II, DR. Umbu Rudi Kabunang, S.H., M.H., menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi hak anggota KSP Kopdit Swasti Sari yang berkantor pusat di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Sengketa kepengurusan tidak boleh terus menghambat pelayanan dan pemenuhan hak ekonomi anggota.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan anggota menjadi korban berkepanjangan akibat konflik kepengurusan. Keselamatan dana, kepastian hukum, dan keberlangsungan pelayanan kepada anggota harus menjadi prioritas,” tegas Umbu Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi surat permohonan Rapat Dengar Pendapat dan perlindungan hak asasi manusia dari pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Nomor 096/KSS/C/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua Komisi XIII DPR RI melalui dirinya.

Dalam surat tersebut, pengurus menyebut KSP Kopdit Swasti Sari memiliki sekitar 233.000 anggota yang tersebar di 30 kantor cabang. Pengurus melaporkan bahwa sengketa kepengurusan yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat akses anggota terhadap simpanan, pinjaman, serta layanan keuangan lainnya.

Menurut laporan pengurus, persoalan tersebut berdampak pada kebutuhan mendasar keluarga anggota, mulai dari biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, modal usaha mikro dan kecil, hingga biaya kesehatan, persalinan, dan kedukaan.

“Di balik angka 233 ribu anggota itu ada keluarga, ada anak-anak yang harus sekolah, ada pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal, dan ada masyarakat yang memerlukan biaya berobat. Hak mereka tidak boleh terabaikan karena perselisihan internal,” ujarnya.

Umbu Rudi juga menyoroti potensi kerugian anggota yang dikhawatirkan dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan. Besaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan data keuangan dan audit menyeluruh untuk memastikan nilai dana anggota yang terdampak serta kondisi aset dan kewajiban koperasi.

“Potensi kerugian anggota bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini perlu dipastikan melalui audit dan pemeriksaan yang transparan. Dana yang dihimpun koperasi merupakan hasil kerja keras dan tabungan masyarakat. Karena itu, kondisi keuangan harus diperjelas, aset harus diamankan, dan langkah pemenuhan hak anggota harus segera dirumuskan,” tegasnya.

Umbu Rudi secara khusus mengingatkan bahwa sengketa antarpengurus maupun persoalan internal koperasi harus diselesaikan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan anggota.

“Pengurus boleh bersengketa, tetapi jangan sampai anggota yang dikorbankan. Persoalan internal pengurus harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Jangan menjadikan anggota sebagai pihak yang menanggung akibatnya, apalagi sampai menghambat akses terhadap simpanan dan pelayanan yang menjadi hak mereka. Ini harus menjadi perhatian utama seluruh pihak,” tegasnya.

Ia meminta pihak-pihak yang bersengketa tetap mengutamakan kepentingan anggota, menjaga aset koperasi, serta memastikan perselisihan kewenangan tidak semakin mengganggu pelayanan.

Umbu Rudi juga mengajak pengurus koperasi bersama pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi koperasi, untuk mengambil langkah bersama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya mengajak pengurus koperasi bersama-sama dengan pemerintah daerah, melalui dinas terkait di bidang koperasi, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Harus ada langkah nyata, terbuka, dan terukur agar pelayanan kepada anggota dapat berjalan serta hak-hak mereka terlindungi,” katanya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian harus disertai keterbukaan mengenai kondisi keuangan, pengamanan aset, dan kejelasan tanggung jawab pengelolaan koperasi. Setiap informasi maupun janji kepada anggota harus didukung data serta kemampuan pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mendorong penyelesaian melalui pengurus dan pemerintah daerah, Umbu Rudi meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, memberikan perlindungan hukum kepada anggota sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah anggota berencana membuat laporan polisi maupun menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Ia meminta agar laporan dan pengaduan tersebut diterima serta ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

“Anggota yang hendak membuat laporan polisi atau menempuh tindakan hukum harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum semaksimal mungkin. Jika terdapat alasan yang patut untuk menduga adanya tindak pidana, maka dugaan tersebut harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia menilai banyaknya anggota yang dilaporkan terdampak membuat persoalan ini perlu ditangani secara serius dan terkoordinasi. Perlindungan terhadap anggota juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha kecil, daya beli keluarga, dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Nusa Tenggara Timur.

“Persoalan ini berdampak pada kehidupan banyak keluarga dan dapat memengaruhi perkembangan ekonomi Nusa Tenggara Timur. Ketika simpanan sulit diakses dan modal usaha terhambat, kegiatan ekonomi masyarakat ikut terganggu. Karena itu, negara harus hadir melalui langkah penyelesaian yang nyata dan perlindungan hukum yang maksimal,” ujarnya.

Terkait permohonan RDP, Umbu Rudi menekankan pentingnya pembahasan bersama melalui mekanisme DPR RI sesuai ruang lingkup kewenangan komisi. Forum tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan, mendengar keterangan pihak-pihak terkait, dan mendorong langkah perlindungan yang terukur.

“Kopdit Swasti Sari dibangun atas kepercayaan anggota. Kepercayaan itu harus dijaga dengan keterbukaan dan tanggung jawab. Semua pihak harus menempatkan perlindungan hak anggota sebagai kepentingan utama. Konflik pengurus jangan mengorbankan anggota. Negara harus hadir memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,” jelas Umbu Rudi.

Umbu Rudi juga menyampaikan rencananya untuk berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, dalam waktu dekat guna bertemu dengan perwakilan anggota KSP Kopdit Swasti Sari serta pihak-pihak terkait. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mendengar langsung keluhan anggota, memperjelas persoalan, dan mendorong langkah penyelesaian yang mengutamakan perlindungan hak anggota.

“Saya selaku anggota DPR RI, dalam waktu dekat akan berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Saya akan mengajak seluruh perwakilan anggota KSP Kopdit Swasti Sari dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membicarakan permasalahan ini. Saya ingin mendengar langsung keluhan dan aspirasi anggota agar kita dapat bersama-sama mendorong penyelesaian yang jelas, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian bagi anggota,” ujar Umbu Rudi. (Red)

Share This Article