Dari Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, dua tersangka, yang juga berstatus terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya itu, disita aset-aset bernilai tinggi seperti lahan pertambangan, dan pertambakan ikan hias, serta ribuan sertifikat lahan, dan bangunan untuk usaha properti. Penyidik juga menyita aset-aset berupa satu kapal tanker, dan 19 unit tugboat pengangkut batubara.
Sementara dari tersangka lainnya, penyidikan di Jampidsus juga melakukan sita aset-aset berharga, mulai dari lahan bidang, dan rumah, serta perhiasan mahal, sampai lukisan emas, juga mobil-mobil mewah. Penyidik juga melakukan sita terhadap 18 unit armada bus pariwisata. Jampidsus Ali Mukartono, pernah mengatakan, seluruh aset-aset sitaan tersebut, nantinya akan dirampas negara lewat ketetapan pengadilan, sebagai pengganti kerugian negara.
Namun dalam kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung meyakini nilai kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Nilai tersebut, baru estimasi. Karena angka pasti kerugian negara, menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dikabarkan dari republika.(qq)

