OJK: Penawaran Pinjaman Online Lewat SMS dan Whatsapp Adalah Ilegal

Harnasnews
2 Min Read

“Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen,” ujar Gamal, dilansir dariĀ merdeka.

Kedua, kata Gamal, jangan mengklik atau membuka tautan atau atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal tersebut.

“Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun,”tambahnya.

Keempat, jika menerima penawaran pinjaman oleh pinjol ilegal melalui SMS atau WA segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *