OJK: Pengaduan Konsumen di 2021 Mayoritas Mengenai Fintech

Harnasnews
1 Min Read

Dikutip dari republika, Tirta memerinci, pengaduan mengenai layanan fintech terdiri dari aduan perilaku debt collector, legalitas lembaga jasa keuangan (LJK) dan produk, dan restrukturisasi pinjaman online. Ada pula laporan tentang keberatan biaya tambahan atau denda serta penipuan.

Sementara itu, aduan mengenai layanan perbankan meliputi permintaan informasi debitur, penipuan, restrukturisasi, debt collector, serta legalitas LJK dan produk. Tirta menyebut, aduan mengenai industri keuangan non bank (IKNB) pembiayaan tercatat sebanyak 25.072, yang terdiri atas permintaan informasi debitur, perilaku debt collector, restrukturisasi pembiayaan, penipuan, serta legalitas LJK dan produk.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *