LPAMEKASAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan tancap gas dalam menjaga kondusifitas wilayah. Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menyikat habis 9 pelaku kejahatan dari 9 kasus berbeda yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, menyampaikan capaian tersebut mencakup sasaran Target Operasi (TO) maupun Non-TO.
“Dari total 9 kasus yang berhasil diungkap, 8 di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 1 kasus Non-TO. Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bahan peledak (handak), hingga kepemilikan senjata tajam (sajam),” terang Evan.
6 Maling Motor Diringkus di Lokasi Berbeda
Fokus utama operasi kali ini adalah pemberantasan curanmor yang marak terjadi. Hasilnya, 6 tersangka berhasil diringkus di wilayah Pademawu, Pasean, hingga Batumarmar.
1. N (32), warga Kota Malang, ditangkap terkait TKP Desa Murtajih, Pademawu. Barang bukti: 1 unit Honda Supra 125 hitam.
2. F (38), warga Batumarmar, TKP Sotaber, Pasean. Barang bukti: 1 unit Honda Vario 2014, BPKB, dan 1 unit genset.
3. I (30), warga Waru, TKP Desa Tlontoraja, Pasean. Barang bukti: 1 unit Yamaha Nmax tahun 2023.
4. ZF (26), warga Sokobanah, Sampang, TKP Desa Batubintang, Batumarmar. Barang bukti: 1 unit Honda Beat Nopol M 3780 AV.
5. H, warga Banyuates, Sampang, TKP Pasean. Barang bukti: 1 unit Honda Vario Nopol M 6555 BR.
6. M (46). warga Larangan, TKP Desa Buddagan, Pademawu. Barang bukti: 1 unit Honda Vario hitam.
Bongkar Pabrik Petasan Ilegal di Palengaan
Tak hanya curanmor, polisi juga mengungkap kasus bahan peledak (handak) di Kecamatan Palengaan. Dua tersangka diamankan:
1. IW (28), warga Desa Larangan Badung, Palengaan (Kategori TO).
2. K (32), warga Desa Plakpak, Pegantenan (Kategori Non-TO).
Dari tangan tersangka K, petugas menyita barang bukti yang cukup mengejutkan: 110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kg potasium, 400 buah selongsong kertas, 1 unit timbangan, serta 2 renteng mercon/petasan sepanjang 5 meter. Diduga kuat lokasi tersebut menjadi home industry petasan ilegal.
Kakek 66 Tahun Kedapatan Bawa Sajam
Satu tersangka lainnya adalah AH (66). warga Kecamatan Larangan. Kakek tersebut terjaring razia di Jalan Raya Pakong Guluk-Guluk, Desa Cenlecen, Pakong, dengan barang bukti 1 bilah senjata tajam lengkap dengan sarungnya sepanjang 33 cm.
Evan menegaskan, Polres Pamekasan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pamekasan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Sib)

