JAKARTA, Mediakarya – Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto memberikan tanggapan terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya, Adi menegaskan prinsip keadilan harus berdiri di atas bukti dan aturan yang sama untuk semua pihak.
“Keadilan tidak berpihak pada siapa pun. Ia hanya berpihak pada bukti dan aturan yang sama untuk semua orang,” ujar Adi, Kamis (2/10/2026).
Menurut Adi, perkara ini berkisar pada satu hal mendasar, yakni apakah syarat pendidikan calon Wakil Presiden telah dipenuhi secara sah dan sesuai prosedur yang berlaku umum, atau justru diatur secara khusus agar dapat dipenuhi.
Ia menjelaskan, ada dua pandangan utama yang mengemuka dalam persidangan.
Pertama, Argumen Pemohon. Pemohon yang dipimpin Prof. Denny Indrayana menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 yang membebaskan calon Presiden dan Wakil Presiden lulusan perguruan tinggi luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA.
Pemohon menilai ketentuan itu tidak ada di draf awal, tidak dibahas saat uji publik, tidak dikonsultasikan ke DPR, dan muncul tepat menjelang pendaftaran Pilpres 2024, yakni diundangkan 13 Oktober 2023 sementara pendaftaran dibuka 19 Oktober 2023. Selain itu, ketentuan serupa tidak berlaku untuk jabatan lain seperti calon DPR, DPD, DPRD, maupun kepala daerah yang tetap wajib menyerahkan surat penyetaraan.
Pemohon juga mempertanyakan dokumen yang diajukan bukan ijazah asli, melainkan surat keterangan penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, serta proses klarifikasi ke lembaga asal yang dinilai tidak dilakukan.
“Konstitusi tidak mengenal calon istimewa. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” kata Adi mengutip argumen pemohon.
Kedua, Argumen Termohon dan Pihak Terkait. Di sisi lain, KPU berpegang pada asas administrasi negara. Dokumen yang diterima diterbitkan oleh instansi berwenang, yakni Ditjen Dikdasmen, dan dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. KPU dinilai tidak memiliki wewenang memeriksa keabsahan dokumen dari instansi lain.
Pihak termohon juga menyatakan PKPU No. 19/2023 disusun melalui proses panjang mulai dari rapat internal, FGD, harmonisasi, hingga konsultasi, bukan dibuat mendadak. Ketentuan tersebut untuk mengakomodasi lulusan luar negeri yang ijazah SMA-nya tersimpan di kampus asal.
“Prinsipnya lulus perguruan tinggi yang terakreditasi sudah membuktikan kecakapan akademik setara atau lebih tinggi dari SMA,” ujar Adi menjelaskan argumen termohon.
Terkait UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) yang hanya menyebut syarat berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat tanpa menentukan bentuk dokumennya, surat penyetaraan diakui sebagai bukti sah oleh Kemendikbudristek.
Adi menilai, terlepas dari perbedaan tersebut, ada titik temu yang seharusnya disepakati semua pihak, yakni aturan harus jelas, diketahui sejak awal, dan sama untuk semua, dokumen pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan putusan MK harus dihormati.
“Saya mengenal Prof. Denny sebagai pribadi. Namun dalam urusan ini, pertemanan tidak boleh menutup mata terhadap sisi lain. Keadilan bukan soal siapa yang kita kenal, melainkan apa yang benar menurut hukum untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pemohon benar maka aturan yang muncul mendadak harus dikaji ulang. Jika termohon benar maka proses dinyatakan sah dan keraguan publik harus dihapus dengan penjelasan transparan.
“Yang paling penting, apa pun putusannya, harus dapat diterima sebagai kebenaran yang menenangkan seluruh bangsa, bukan sebagian saja. Rakyat hanya berharap hukum tegak lurus, tidak miring ke kanan maupun ke kiri,” tutup Adi.

