PAW Calon Kades Cipambuan Bogor Digelar Akhir Tahun

Harnasnews
1 Min Read
Kantor Pemdes Cipambuan Babakanmadang Bogor.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, bahwa penyelenggarakan PAW yang menjadi dasar memilih kades didasari 4 regulasi.

“Regulasi yang menjadi acuan yakni, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pilkades,” tuturnya.

Ditambah, Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa.

“Ditambah Perbup Bogor Nomor 66 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades dan Perbup Bogor Nomor 69 Tahun 2020 tentang protkes covid-19,” ujarnya. (Ded)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *