Kelompok ini mencakup antara lain pelaku UMKM, pekerja konstruksi, petani, dan pekerja informal lainnya.
Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan antara lain melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam sambutannya, Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan agar risiko akibat pekerjaan tidak berkembang menjadi persoalan sosial dan ekonomi bagi keluarga pekerja.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur masih sekitar 26,8 persen, atau sekitar 5,6 juta pekerja dari potensi 21 juta tenaga kerja.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat jutaan pekerja yang membutuhkan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pencapaian peringkat kedua Jamsostek Award 2026 diharapkan menjadi pemacu bagi Pemkab Bojonegoro untuk terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja.
Perlindungan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan pekerja, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Dengan penghargaan tersebut, komitmen memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bojonegoro diharapkan terus diperkuat sehingga semakin banyak pekerja, termasuk sektor informal, yang mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. (Prokopim) (Siti Hawa)

