Pemkot Surakarta Perbolehkan PKL Layani Makan di Tempat

Harnasnews
2 Min Read

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan untuk layanan makan di tempat hanya diperbolehkan maksimum 25 persen dari total kapasitas.

“Selama ini kan terpasang kursi dibalik (di warung makan), ini tinggal dipasang lagi,” katanya, dilansir dari antara.

Sedangkan untuk pengawasan makan di tempat, pihaknya akan mengoptimalkan tim cipta kondisi.

“Untuk makan kami lihat kerumunannya bagaimana. Mengenai aturan makan maksimum 20 menit akan kami tekankan lagi formulasinya bagaimana. Namun kalau melanggar aturan ya sanksinya tutup,” katanya.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *