Pemot Bekasi dan Kemenkeu Operasi Gabungan DBHCT

Harnasnews
2 Min Read
Pemkota Bekasi dan Ditjen Bea Cukai lakukan operasi peredaran rokok ilegal

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia melakukan Operasi Gabungan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) mulai tanggal 6 Oktober hingga 28 Oktober 2021 di 12 kecamatan di Kota Bekasi.

Dari penuturan Humas Pemkot Bekasi, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk dalam tindakan merugikan negara.

“Fokus utama dalam Operasi Gabungan ini adalah menemukan rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas serta tidak dilekati pita cukai (polos),” terang Humas Pemkot Bekasi.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *