Penadah yang tergolong Besar Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Pasuruan

2 Min Read

“Tim berhasil menangkap tersangka MW dan MT saat melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil kejahatan MS yang berupa kendaraan roda 2 merek suzuki next tahun 2013,” papar AKBP Arief.

Tim URC Satreskrim setelah menangkap terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, sehingga sampai di temukan banyak beberapa kendaraan yang diduga hasil tindak pidana atau kejahatan di rumah tersangak MT yang berada di Desa Pohgedang, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.

“Dirumah MT, didapati puluhan barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan roda dua dengan kondisi yang sudah diprotoli dan dibongkar bagian bagiannya,” terang Kapolres Pasuruan Kota.

Diketahui tersangka MT merupakan penjual sparepart dan onderdil kendaraan di Pasar Dupak Surabaya.

“Diduga kuat semua barang yang dijuat tersangka MT merupakan hasil dari penadah hasil tindak kejahatan. Pengungkapan ini merupakan salah satu pengungkapan yang tergolong besar yang pernah di ungkap Polres Pasuruan Kota,” tutup AKBP Arief.(Hid)

TAGGED:
Share This Article