Pengacara Pepen Pertanyakan Rencana Pemblokiran Tanah Golkar

Harnasnews
3 Min Read
Plt Ketua DPD Golkar Ade Puspita saat menghadiri peletakan batu pertama sekretariat DPD Golkar Kota Bekasi.

“Karena sertifikat berdiri sendiri. Soal dari mana sumber pembelian tanah tersebut itu persoalan lain. Apalagi permohonan pemblokiran tidak ada hubungan langsung dengan atas nama pada sertifikat tersebut,” kata Noval.

Oleh karenanya, kata Noval, kalo pemblokiran itu didasari karena ada unsur dana tersebut dari uang penjualan gedung Golkar lama, sangat tidak relevan.

Noval kembali menegaskan, pemblokiran tanah tersebut tidak berkaitan dengan objek perkara apa yang dianggap oleh Andy Salim melalui pengacaranya, Mangalaban Silaban.

“Selama ada objek disini adalah gedung Golkar bisa saja, tapi kalau tidak, bukan objek perkara,” kata pengacara Wali Kota Bekasi itu.

Padahal kata Noval, perkara ini sudah masuk dalam hukum acara. Kendati Andy Salim bisa melakukan rekonvensi dan  menggugat balik, namun demikian, kata dia, harus dibuktikan secara hukum.

“Baru dia (Andy Salim) memasukan salah satu poin rekonvensi itu menaruh sita terhadap hubungan kausalitas antara gedung yang lama dengan objek yang baru,” ujarnya. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *