Pengamat: Bila KPK Dibawah Presiden Mudah Sekali Diintervensi

Harnasnews
2 Min Read
Dr.Bambang Istianto M.Si. (Foto: dok.harnasnews.com)

Problem selanjutnya terkait dengan revisi UU KPK, kata Bambang, adanya dewan pengawas. Karena, ketika KPK akan meminta pertimbangan kepada dewan pengawas, kerahasian informasi tidak akan dijamin seratus persen.

Begitu juga terkait denga izin penyadapan, dalam revisi UU KPK tersebut salah satunya disebutkan bahwa KPK harus meminta izin kepada kejaksaan agung.

“Tentunya ini sebagai bentuk pelemahan KPK secara sistematis. Kalau itu terjadi, apa bedanya KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian yang selama ini masyarakat memandangnya apatis,” tegas Bambang.

Dari tiga kecenderungan tersebut, kata Bambang, taring KPK bakal lemah. Sebab masih ada campur tangan lembaga lain dalam penegakan korupsi. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *