Pihak-Pihak yang Tetap Berjuang Menegakkan Putusan MK 

Pusat
5 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ist)

Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Putusan yang Tetap Berlaku 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat; tidak dapat diganggu gugat, wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, partai politik, dan warga negara. Intinya: ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dihapus; setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusung calon tanpa syarat perolehan kursi di parlemen.

Berikut para pihak yang secara tegas dan konsisten memegang teguh putusan ini:

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

Anggota Komisi II DPR sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS, Mardani Ali Sera, menjadi salah satu tokoh pertama yang menegaskan sikap ini secara terbuka. Ia menyatakan bahwa keputusan MK tegas, jelas, serta bersifat final dan mengikat. DPR dan Pemerintah wajib menormakan putusan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu, dan setiap alternatif pengaturan baru yang diambil tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah diputuskan Mahkamah.

Bagi PKS, jika usulan tentang minimal dua fraksi dirancang sedemikian rupa sehingga justru menyisihkan partai-partai kecil, maka ketentuan itu sesungguhnya mengembalikan ambang batas dalam wujud lain, dan hal itu jelas melanggar putusan MK.

– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM)

Sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen, Perludem secara konsisten menegaskan bahwa segala bentuk syarat dukungan yang berbasis pada perolehan kursi di DPR bertentangan dengan putusan MK. Penghapusan ambang batas bukan berarti pencalonan tanpa syarat sama sekali: namun syarat apa pun yang ditetapkan tidak boleh berupa jumlah kursi di parlemen.

Perludem terus mengawasi setiap pasal yang dibahas dalam revisi UU Pemilu, dan mengingatkan publik segera jika ditemukan upaya menyelipkan ketentuan yang menyimpang dari semangat putusan MK. Pokok yang ditegaskan: keputusan Mahkamah berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, dan tidak boleh digantikan atau dielakkan dengan alasan apa pun.

– Partai-Patai Kecil dan Menengah Serta Masyarakat Sipil 

Berbagai partai yang selama ini tersisih karena ambang batas tinggi kini bersatu menegakkan hak konstitusional mereka. Mereka menegaskan bahwa kesempatan untuk mengusung calon bukan anugerah bagi partai besar, melainkan hak yang kini telah dipulihkan oleh putusan MK.

Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat mewajibkan pilihan yang terbuka, bukan pilihan yang dipersempit demi menjaga kestabilan yang sesungguhnya hanya menguntungkan segelintir pihak. Para akademisi dan pengamat hukum tata negara turut mengingatkan: jika putusan MK dapat diabaikan begitu saja, maka kehormatan konstitusi ikut runtuh.

Share This Article