Pimpinan DPRD Bojonegoro Kawal Rapat Audiensi Lanjutan Penanganan Dampak Sosial Bendungan Karangnongko

Harnasnews
7 Min Read

Berbagai isu strategis kembali dibahas, dari pertemuan Rapat yang kesekian kalinya, pembahasan mulai dari penyediaan lahan, dampak terhadap kawasan hutan, aktivitas pertanian warga, hingga langkah-langkah mitigasi yang telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait. Dengan harapan Hasil rapat Bisa Di terima Oleh Semua pihak, Hingga Akhirnya Membuahkan Hasil sesuai harapan warga terdampak akibat pembangunang Bendungan karangnongko.

Namun pimpinan dan anggota DPRD beserta Undangan audiensi yang hadir menuai kekecewaan, di karenakan dari Timdu berhalangan Tidak dapat mengikuti rapat audiensi tersebut.

Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.Namun demikian, pemerintah juga berkewajiban memastikan setiap hak masyarakat terdampak benar-benar terakomodasi,
Dirinya menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, Apalagi ini berkaitan Dengan permasalahan Yang kami anggap rawan dan penyelesaianya Harus teliti dan Hati hati, Sangat di sayangkan pada rapat Ini beberapa TIMDU tidak hadir ,termasuk TIMDU PU SDA berhalangan,
“Dalam Rapat ini membahas kembali permasalahan yang Sama dengan rapat Sebelumnya,”

“Karena Timdu tidak Hadir pada rapat ini, pengambilan kebijakan , keputusan rapat Tidak Maksimal, terpaksa di tunda rapat Audiensi lanjutan.”. Ucapnya.

Transparansi dinilai menjadi kunci agar proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari. Pembnagunan bendungan Karangnongko adalah Proyek strategis nasional tujuannya pak presiden bahwa

“Dengan adanya Bendungan ini warga masyarakat khususnya Bojonegoro bisa mendapatkan hasil dari pertanian yang lebih baik lagi “ imbuhnya

“Tetapi dengan adanya PSM ini juga kita tidak boleh mengindahkan hak-hak warga masyarakat namanya masyarakat, apapun kebijakan yang ada di Kabupaten Bojonegoro setelah mendengarkan apa yang disampaikan dari kelompok tani bahwa mereka sudah mempunyai surat yang ada tanda tangan dari orang yang berkaitan dengan Permasalahan ini,
Harapan kami besok pada saat rapat, karena mereka itu jauh-jauh datang dari sini berharap untuk mendapatkan hasil” terangnya.

“Kenyataannya bagaimana kita dapat hasil kalau mereka yang beliau-beliau itu yang hadir bukan dari pemangku kebijakan ya ndak mungkin”

“kita tanya ini, kita tanya ini tetapi belum ada jawabannya, jadi ini ya mungkin saya menyadari mungkin karena kesibukan mereka tetapi bagaimanapun juga kita tidak boleh lah mengenyampingkan apa yang mejadi hak-hak warga, kalau hutan itu memang haknya pemerintah tetapi mereka itu sudah menanam, di dalam hukum-hukum perhutani maupun hukum alam. “karena lahan ini digunakan proyek PSN, ,mereka meminta hak 25% segera di Realisasikan.”

“Mereka bukan belum tahu belum dipersiapkan langsung bagaimanapun juga di dalam mengambil kebijakan mengambil langkah itu jangan sampai kita salah harus sesuai”

“Di pertemuan terakhir pertemuan ketiga didampingin dari pihak kejaksaan, Polres karena Merka juga adalah bagian dari itu dan kita di dalam mengambil kebijakan apapun kita harus sesuai dengan regulasi yang ada , Dan Rapat hari ini Mengecewakan kita.”Ucapnya.
(sh).

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *