Plt Bupati Bogor Terima Audiensi dari Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia

Harnasnews
1 Min Read

“Beberapa usulan aspirasi telah kami terima, terkait usulan yang disampaikan rekan-rekan serikat, memang kewenangannya ada di gubernur, hasil audiensi hari ini akan disampaikan ke pimpinan tinggi dalam hal ini kepada gubernur”, terangnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto menambahkan, beberapa tuntutan sudah sangat relevan tapi dengan adanya PP 36 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1 tahun 2021 dimana pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan. Jadi kebijakannya ada di pemerintah pusat, dan ikhtiar yang bapak- ibu lakukan juga sangat betul, tidak melakukan aksi secara anarkis, tapi gerakan politis menyampaikan rekomendasi untuk menjadi dasar pertimbangan pemerintah pusat mengambil kebijakan,” imbuhnya. (Dod)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *