Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, terhadap AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggota polisi itu akan segera digelar perkaranya.
“Masuk ranah disiplin dan kode etik,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, saat ini ketiga anggota polisi tersebut masih berstatus terperiksa.
Perkaranya sedang ditangani penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim di Surabaya.
“Kami tempatkan di ruangan khusus. Rencananya besok dilakukan gelar perkara,” ucap Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.
Kombes Pol Dirmanto memastikan penyelidikannya juga sedang dikembangkan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.(qq)

