Polda Metro Tangkap Tiga Penipu Bermodus Jual Surat Vaksinasi

Harnasnews
2 Min Read

Tiga tersangka ini ternyata beraksi secara terpisah, kelompok pertama berinsial SS dan SKI, sedangkan satu tersangka lainnya adalah pemain tunggal berinisial IF.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 junto 45 A UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Lebih lanjut Yusri mengimbau kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 dan ingin divaksin untuk datang ke gerai vaksin Polda Metro Jaya.

Yusri juga menyampaikan ada 111 gerai vaksin Polda Metro Jaya yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

“Polda Metro Jaya dalam satu hari, kita bisa menerima sampai 8.000 (orang) setiap hari. Kita harapkan bulan Agustus ini Jakarta ini sudah 100 persen bisa vaksin, sampai saat ini sudah 80 persen lebih warga Jakarta sudah vaksin,” pungkasnya.9qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *