ACEH UTARA, Harnasnews — Polemik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di kawasan Cot Girek, Aceh Utara, kembali mencuat. Warga yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan menegaskan penolakan terhadap rencana pengukuran ulang sebelum data dan status kepemilikan tanah dibuka serta diverifikasi secara menyeluruh.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Serikat Tani Aceh (SETIA), Dwijo Warsito, melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/8/2026). Menurutnya, warga meminta seluruh pihak terlebih dahulu melakukan adu data terkait riwayat tanah, sertifikat, batas wilayah, permukiman, serta lahan garapan masyarakat.
“Kami tetap menolak keputusan bupati untuk ukur ulang di tempat kami. Biar kita adu data dulu. Kami juga masih memiliki sertifikat Prona terbitan tahun 1990–1991,” kata Dwijo.
Di tengah polemik tersebut, SETIA juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas panen sawit secara sepihak selama proses penyelesaian sengketa masih berlangsung. Langkah itu disebut sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu penyelesaian persoalan secara hukum dan administratif.
Warga Minta Pengukuran Tidak Jadi Jalan Perpanjangan HGU
Warga memberikan perhatian khusus terhadap rencana pengukuran ulang yang berkaitan dengan kawasan HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Dwijo menjelaskan, apabila pengukuran dilakukan, proses tersebut harus bertujuan memetakan secara objektif wilayah yang menjadi klaim masyarakat, kawasan permukiman, lahan garapan, serta batas desa.
Menurut warga, rumah dan permukiman penduduk yang berada dalam wilayah klaim harus dipastikan tidak menjadi bagian dari HGU. Karena itu, pengukuran tidak boleh dimaknai sebagai langkah untuk memuluskan proses perpanjangan HGU.
“Ukur ulang bukan untuk mengizinkan PTPN memperpanjang HGU, melainkan untuk melihat wilayah mana yang tidak ada klaim masyarakat. Itu pun jika masyarakat setuju,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian, warga juga menyoroti keterlibatan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), termasuk unsur Serikat Tani Aceh, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan GTRA Aceh Utara.
Persoalan agraria di Cot Girek tidak hanya menyangkut batas lahan dan status HGU. Warga juga menyoroti keberadaan sejumlah makam ulama dan makam kuno yang disebut memiliki nilai sejarah dan religius.
Masyarakat meminta adanya pertanggungjawaban terkait dugaan kerusakan makam tua yang diperkirakan berasal dari abad ke-15 hingga ke-16.
Bagi warga, keberadaan makam tersebut merupakan bagian dari sejarah masyarakat Aceh Utara yang semestinya mendapatkan perlindungan.
Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu ditangani secara serius dan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan perkebunan.
Warga Soroti Sungai dan Dugaan Limbah PKS
Selain persoalan lahan, warga juga mengangkat dugaan aktivitas perkebunan di kawasan bantaran sungai serta dugaan pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ke aliran Sungai Krueng Peutoe.
Warga meminta persoalan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian sesuai ketentuan lingkungan hidup. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari instansi berwenang.
Tuntutan lain yang disuarakan warga adalah pengembalian tanah dan kebun yang mereka klaim telah diambil pada periode 1985, 1990 hingga 1996.
Masyarakat juga meminta kejelasan hukum mengenai keberadaan aset pabrik gula yang mereka nilai berkaitan dengan aset negara dan rakyat.
Tidak hanya itu, Dwijo turut menyinggung adanya aduan mengenai dugaan pemotongan gaji karyawan secara sepihak. Persoalan tersebut diminta untuk diperiksa secara transparan agar diketahui dasar hukum dan mekanisme pemotongan yang dilakukan.
Rangkaian persoalan tersebut membuat warga meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait tidak mengambil keputusan secara sepihak. Mereka mendorong penyelesaian melalui verifikasi data, pemeriksaan dokumen, pemetaan lapangan, serta dialog terbuka dengan masyarakat.
Polemik HGU Cot Girek kini tidak hanya menjadi persoalan mengenai batas perkebunan, tetapi juga menyentuh klaim kepemilikan tanah, permukiman warga, perlindungan makam bersejarah, lingkungan hidup, aset negara hingga hak pekerja.
Warga berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperjelas status lahan yang selama ini menjadi sumber konflik. (Zulmalik/Tim)

