Polisi Limpahkan Kasus Penghinaan GHC Kekejaksaan

1 Min Read

” Dia datang dan komunikasi baik baik saja dan dia mngaku sehat,maka berkas segera kita limpahkan ” Ungkap Kasat .

Di tambahkan Kasat Akmal, tersangka tidak ditahan karena kasus tuntutan dibawah Lima tahun. Meski demikian Ini merupakan Kasus Pertama diwilayah Polda NTB yang menangani kasus penghinaan Oleh Oknum Anggota DPRD.(MAN/Tim)

Share This Article