PAMEKASAN, Harnasnews – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di wilayah Kecamatan Batu Marmar.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan membenarkan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin malam (5/10/2026).
Laporan dilayangkan oleh AM (51), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelapor melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami korban MA,” ujar Evan.
*Dituduh Mencuri, Korban Dipukuli Tim Keamanan Pesantren*
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batu Marmar.
Kejadian berawal dari tuduhan pencurian barang milik salah satu santri di lingkungan pondok pesantren setempat. Terlapor berinisial D bersama kawan-kawan yang bertugas sebagai tim keamanan pesantren mendatangi korban dan diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.
Korban dipukuli secara beramai-ramai hingga mengalami luka-luka dan rasa sakit di bagian rusuk serta punggung. Akibatnya, korban sempat menjalani perawatan inap selama 4 hari di Klinik Pratama dr. Fajar, Jalan Raya Waru–Pasean.
Menanggapi laporan tersebut, Evan menegaskan Polres Pamekasan akan menindaklanjuti perkara secara profesional dan objektif.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti, melakukan visum, serta memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kepolisian tidak membenarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutup Evan. (Sib)

