Polres Pasuruan Amankan Lansia Penjual Bubuk Mesiu

Harnasnews
2 Min Read

Oleh Manan, bubuk mesiu tersebut kemudian dipisah menjadi dua, masing-masing dengan berat setengah kilogram.

“Dia menjual kembali bubuk mesiu setengah kilo seharga Rp 150 ribu, namun pelaku tidak mengetahui bubuk akan digunakan buat bahan mercon atau bondet,” lanjut Kapolres.

Manan sendiri diamankan polisi akhir April lalu di kediamannya, oleh penyidik dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Setelah ini penyidik masih akan melengkapi berkas untuk pemeriksaan, untuk selanjutnya Manan akan diserahkan ke pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan kasus perkaranya.(Hid)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *