Helmy menyebutkan, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima 19 laporan polisi terkait KSP Indosurya. Dua laporan di Mabes Polri, dan laporan lainnya dari Polres Sumatera Selatan serta Polda Metro Jaya, yang semua penanganan perkara terpusat di Bareskrim Polri.
“Dalam pelaksanaannya ini kami lakukan penggabungan karena hampir sama semua, dengan korban dari 19 laporan tadi sejumlah 29 orang, total kerugian sekitar Rp196 miliar,” kata Helmy, dikutip dariĀ republika.
Dalam penanganan kasus KSP Indosurya, kata Helmy, pihaknya sudah banyak menyita barang bukti, ada rekening dengan total Rp29 miliar, 46 kendaraan, dokumen pembukaan rekening dan sebagainya. Helmy menambahkan, dalam penanganan perkara KSP Indosurta, pihak mengedepankan kemanfaatan hukum dengan mengoptimalkan, mengupayakan pengembalian kerugian kepada korban secara maksimal.
Untuk itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya. “Jadi selama ini terkesan yang ditangani Bareskrim semuanya bernilai sekian triliun, tapi kalau merujuk pada laporan polisi kerugiannya adalah Rp196 miliar. Tapi dengan penelusuran aset lewat TPPU diketahui kerugian yang timbul dalam kasus Indosurya mencapai triliunan,” ujar Helmy.(qq)

