Proyek Revitalisasi SD Negeri 9 Seunuddon Rp1,36 Miliar Disorot, Pakar Minta Audit Material

Harnasnews
5 Min Read

ACEH UTARA, Harnasnews – Proyek revitalisasi SD Negeri 9 Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah senilai Rp1.361.486.692, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material tanah timbun yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek serta menghimpun keterangan dari sejumlah warga, pekerja, dan pihak sekolah.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material tanah timbun yang digunakan untuk pekerjaan pondasi dan penimbunan halaman diduga berasal dari lahan sawah masyarakat yang berada tepat di belakang kompleks sekolah. Material itu disebut tidak didatangkan dari lokasi galian yang memiliki kualitas tanah konstruksi sebagaimana lazim digunakan dalam pembangunan gedung pemerintah.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan sejak awal proses penimbunan, tanah diangkut dari area belakang sekolah.
“Tanah timbun itu bukan dari perbukitan atau quarry, tetapi dari lahan sawah masyarakat di belakang sekolah,” ujarnya.

Keterangan tersebut dibenarkan Kepala SD Negeri 9 Seunuddon saat dikonfirmasi. Ia mengakui tanah timbun dibeli dari masyarakat di sekitar sekolah.
“Saya tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan konstruksi. Semua pelaksanaan saya percayakan kepada tim komite sekolah dan pengawas lapangan yang ditugaskan dinas. Pengawasnya Pak Saiful.

Beliau mengatakan tanah tersebut boleh digunakan karena bukan tanah tambak, melainkan tanah pembukaan sawah milik masyarakat,” katanya.

Air Adukan Semen Didatangkan dari Luar Kecamatan

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan air untuk pekerjaan beton dan adukan semen.
Pekerja proyek mengaku air tanah di sekitar sekolah tidak digunakan karena mengandung kadar garam (payau) dan bersifat asam. Menurut mereka, penggunaan air tersebut berpotensi mempengaruhi mutu beton.

“Kalau memakai air di sini, adukan semen bisa berbusa dan dikhawatirkan berdampak terhadap kekuatan bangunan. Karena itu air tawar kami beli dari luar daerah,” ujar salah seorang pekerja.

Secara geografis, SD Negeri 9 Seunuddon berada di kawasan pesisir dengan jarak sekitar 1,5 kilometer dari garis pantai sehingga kondisi air tanah memang dikenal cenderung payau.

Namun, penggunaan air tawar dari luar daerah justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kualitas material tanah timbun yang berasal dari lokasi sekitar sekolah.

Dugaan Tidak Memenuhi Standar Teknis
Dalam berbagai pedoman teknis konstruksi yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), material timbunan untuk pekerjaan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis, antara lain: berasal dari material yang stabil dan memiliki daya dukung memadai; bebas dari lumpur, bahan organik, akar tanaman, gambut, maupun material yang mudah mengalami penurunan, memenuhi spesifikasi hasil pengujian laboratorium (kepadatan, kadar air, dan daya dukung tanah), dilakukan pemadatan secara bertahap sesuai standar teknis.

Ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi teknis PUPR, termasuk Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 dan pedoman pekerjaan tanah yang menjadi acuan pelaksanaan konstruksi pemerintah. Dalam praktiknya, setiap material timbunan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan hasil uji mutu.

Apabila material berasal dari lahan sawah atau tanah yang memiliki kandungan organik tinggi tanpa pengujian laboratorium, maka berpotensi mengalami penurunan (settlement) sehingga dapat memengaruhi kekuatan struktur bangunan dalam jangka panjang.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan bernama Saiful menyatakan penggunaan tanah tersebut sudah sesuai.
“Tanah ini boleh digunakan karena bukan tanah asin. Ini tanah tawar dan bukan diambil dari pinggir pantai,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar teknis yang digunakan dalam menentukan kelayakan material timbunan.
Dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan setiap pembangunan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta diawasi secara profesional agar mutu bangunan memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Pengawas lapangan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh material yang digunakan sesuai spesifikasi teknis dan terdokumentasi dengan baik.

Sejumlah pemerhati konstruksi menilai dugaan penggunaan tanah timbun dari lahan sawah perlu diaudit secara menyeluruh.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan
asal-usul material timbunan, hasil uji laboratorium tanah, kesesuaian volume material dengan RAB, kualitas pemadatan tanah, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis Kementerian PUPR dan petunjuk teknis revitalisasi sekolah.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi ataupun potensi kerugian negara, maka aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara maupun Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material tanah timbun tersebut. (Malek)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *