LHOKSEUMAWE, Harnasnews — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menegaskan belum membuka ruang perdamaian terkait dugaan penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, mengatakan pihaknya memilih mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta dugaan kekerasan tersebut ditangani secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Pernyataan itu disampaikan Sayuti menanggapi adanya informasi mengenai upaya penyelesaian secara damai serta dugaan permintaan agar korban meminta maaf.
“Sejauh ini belum ada perdamaian antara TNI dan jurnalis. PWI belum memikirkan perdamaian karena kami berharap kasus ini ditangani sesuai hukum. Jika pun pihak TNI meminta damai, Dandim 0103/Aceh Utara harus meminta maaf terlebih dahulu,” ujar Sayuti saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Sayuti, permintaan maaf yang dimaksud bukan hanya ditujukan kepada korban secara pribadi. PWI meminta Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
PWI Minta Proses Hukum Transparan
Kasus tersebut bermula dari insiden kericuhan pertandingan sepak bola di Lapangan Bumigas, Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis (27/8/2026).
Haiqal, yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe, sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada Denpom IM/1 Lhokseumawe. Laporan tersebut disampaikan pada 31 Agustus 2026 dengan pendampingan tim hukum.
PWI menilai perkara tersebut harus diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyelidikan. Organisasi wartawan itu juga meminta aparat yang berwenang tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara menyeluruh.
Sayuti menegaskan PWI tidak ingin persoalan tersebut berhenti melalui penyelesaian informal sebelum proses hukum memberikan kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dialami Haiqal.
“PWI mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum maupun instansi militer menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.
Bantah Narasi Sekadar Meleraikan Kericuhan
PWI juga mempertanyakan narasi yang menyebut keberadaan anggota TNI dalam insiden tersebut semata-mata untuk melerai kericuhan.
Sayuti mengatakan PWI telah mengumpulkan informasi mengenai kejadian di lapangan dan menyebut terdapat dugaan tindakan kekerasan terhadap Haiqal.
Sebelumnya, PWI juga menyatakan terdapat perbedaan antara keterangan yang beredar dengan fakta yang menurut mereka ditemukan di lapangan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
PWI berharap Denpom dapat melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
PWI Kawal Kasus hingga Tuntas
Dalam proses hukum sebelumnya, Haiqal didampingi tim advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe. PWI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
PWI juga berharap kasus tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas antara insan pers dan institusi TNI. Sebaliknya, penyelesaian melalui mekanisme hukum dinilai penting untuk memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi.
“PWI berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” ujar Sayuti.
PWI Lhokseumawe menegaskan keselamatan jurnalis dan kebebasan pers harus tetap dihormati ketika wartawan menjalankan tugas peliputan di Aceh Utara maupun Lhokseumawe.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Haiqal saat ini masih dalam proses hukum dan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Zulmalik)

