Ratusan Orang Terkait Premanisme di Ibu Kota Jateng Diamankan

Harnasnews
1 Min Read

“Selanjutnya didata dan dibina. Kalau ada yang pelanggaran hukumnya akan diproses hukum,” katanya, dikutip dari antara.

Ia menambahkan mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana akan dilepaskan.

Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengalami gangguan kamtibmas melalui saluran yang tersedia.

“Kami pastikan respon cepat terhadap.laporan masyarakat yang mengalami gangguan kamtibmas,” katanya.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *