Residivis Curas Diringkus Polsek Genteng

Harnasnews
2 Min Read

Surabaya,Harnasnews.com
Unit reskrim Polsek Genteng bersama Kapolsek Kompol Ari Prasetyo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penjambretan yang terjadi pada hari Senin 23/ 7/2018 di Jln Tunjungan Surabaya depan hotel Varma Surabaya.

Adapun nama pelaku adalah Ari Bagas Saputra 17,8 tahun warga jln Demak Raya gang 9/32 Surabaya, dengan barang bukti :
–satu unit sepeda motor Yamaha mio GT hitam merah no Pol L 5244 YW
–satu unit merk Samsung A5 2017 warna biru hp merupakan milik
korban .

Polsek Genteng telah melakukan penangkapan seorang laki laki yg diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dgn kekerasan (jambret) sbgaimana dimaksud dlm pasal 365 KUHP bernama:

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *