RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Siap-siap Bangkrut

aji
6 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr ri.go.id)

Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur. Istilah asset recoveryatau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset, sedangkan “perampasan aset” hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam keseluruhan proses tersebut.

Pakar Soroti Mekanisme Non-Conviction Based

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, sejumlah akademisi memberikan masukan khusus mengenai mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset semestinya ditempatkan sebagai upaya terakhir. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, melainkan dapat dikelola badan tersendiri yang bersifat profesional dan multidisiplin.

Sementara itu, akademisi hukum Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa mekanisme NCB memang dikenal dalam praktik internasional, tetapi memiliki risiko penyalahgunaan apabila tidak disertai standar pembuktian yang ketat. Ia juga menyoroti sejumlah rumusan dalam RUU yang dinilai masih berpotensi multitafsir sehingga membutuhkan verifikasi dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Masukan teknis juga disampaikan Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge. Berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara, ia antara lain merekomendasikan standar pembuktian yang jelas, pembatasan syarat NCB secara ketat, pembentukan lembaga pengelola aset yang independen, serta mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Pakar lain juga menekankan bahwa mekanisme NCB tidak dapat diterapkan begitu saja sebelum memiliki dasar hukum yang kuat. Media mengutip pandangan pakar bahwa keberhasilan pemulihan aset sejatinya bukan sekadar kemampuan menyita aset, tetapi juga kemampuan mempertahankan legalitas penyitaan tersebut dalam proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Perlindungan Pihak Ketiga Jadi Perhatian

Selain NCB, perlindungan terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana juga menjadi salah satu isu penting. Komisi III menerima masukan agar perampasan tidak sampai merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas suatu aset.

Hal ini sejalan dengan pandangan sejumlah anggota Komisi III yang mengingatkan bahwa kewenangan negara dalam merampas aset harus dibatasi secara jelas. Setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana, sekaligus memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan berbagai dinamika tersebut, Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak ingin menghasilkan regulasi yang hanya kuat dalam aspek pemberantasan kejahatan, tetapi lemah dalam perlindungan hak masyarakat.

“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Karena itu, target penyelesaian sebelum Desember 2026 akan tetap berjalan beriringan dengan proses pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Komisi III menilai percepatan pembahasan harus tetap menjaga kehati-hatian agar RUU Perampasan Aset nantinya menjadi instrumen pemulihan aset yang efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Share This Article