RUU TPKS Hadirkan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

Harnasnews
4 Min Read

JAKARTA, Harnasnews.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy salah satu tujuan hadirnya rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) adalah memberikan perlindungan untuk korban. Salah satunya lewat dana bantuan korban atau victim trust fund (VTF).

“Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tetapi kita tak menggunakan istilah victim trust fund, tapi dana bantuan korban,” ujar Eddy dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3/2022).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *