Sah, Anies Teken Pergub 33 Tahun 2020 Tentang PSBB

Harnasnews
1 Min Read
Anies Baswedan

JAKARTA, Harnasnews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak warga Jakarta untuk berdiam diri di rumah. Ini penting untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Dan ini berlaku dua minggu hingga 23 April mendatang.

“Saya sudah tanda tangani Pergub No. 33/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Isinya ada 28 pasal yang intinya bertujuan menyetop penyebaran virus Corona,” kata Anies di Balaikota, Kamis (9/4/2020) malam.

Anies meminta agar ketentuan tidak keluar rumah selama dua minggu ini, jangan dijadikan beban. Tapi harus menjadi tantangan agar korban akibat virus Corona tidak bertambah.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *