Sanksi Tegas Menanti bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan THR

Harnasnews
2 Min Read
Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati saat mengikuti rangkaian agenda pada kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI ke Ternate, Maluku Utara, (Foto: dpr.go.id)

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, di tahun 2021 banyak perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Komisi IX DPR RI juga mendengar mereka tidak memenuhi aturan tentang THR tersebut. 

“Kemnaker di sini harus memanggil perusahaan-perusahaan agar segera membayarkan (THR) seminggu sebelum lebaran, kasihan mereka para pekerja punya anak-istri dan mengharapkan sekali THR itu. Apalagi sekarang pandemi Covid sudah mereda mereka ada yang ingin pulang kampung kan perlu biaya,” jelasnya. 

Legislator daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menekankan hal tersebut dikarenakan masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR di tahun 2021 lalu. “Harus diberikan sanksi, karena THR itu kewajiban yang harus dibayarkan dari pengusaha,” pungkasnya. (Red)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *