Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Ribuan Exstasy Dari Tiga Pengedar

Harnasnews
2 Min Read

Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(Hum/Vidi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *