UMKMSat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Ribuan Exstasy Dari Tiga Pengedar Last updated: November 21, 2019 5:38 am Harnasnews Share 2 Min Read SHARE Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(Hum/Vidi) Share This Article Facebook Copy Link Print Tidak ada komentarTinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar *Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.