Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Pengoplos Elpiji Bersudsidi

Harnasnews
2 Min Read

 

Pasuruan, Harnasnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan melaksanakan Pres Release terkait keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersudsidi, pada hari Senin (19/07/2021).

Terdapat 4 Tersangka (Tsk) yang berhasil di tangkap, yakni NK (31) warga Sukorejo Pasuruan, AM (36) warga Purwosari Pasuruan, D (45) warga Prigen Pasuruan dan MF (33) warga Jabon, Sidoarjo. Peran mereka sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual dan pemilik modal.

“Modus operandi dari para tersangka, memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg kemudian dijual dengan harga Rp 95 ribu, yang harganya dibawah harga pasaran pada umum,” jelas AKP Adhi Putranto Utomo SH S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *