Selama PPKM Darurat, Jadwal Operasional KRL Pukul 04.00-21.00

Harnasnews
1 Min Read
Sejumlah penumpang turun dari KRL Commuter Line

JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi membeberkan, implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyeberangan di masa PPKM darurat.

Pada jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

“Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar Menhub Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/7).

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyeberangan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *