PASURUAN, Harnasnews – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna IV yang berlangsung khidmat pada Rabu (23/09/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Mochammad Toyib, serta dihadiri Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, beserta jajaran eksekutif.
Dalam forum tertinggi pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Dua fraksi yang mencuri perhatian adalah Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keduanya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan, meski disertai sejumlah catatan dan rekomendasi strategis.
Muhammad Munif dari Fraksi Partai Golkar mengapresiasi penjelasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilainya argumentatif, solutif, dan kooperatif. Ia menekankan momentum pembahasan ini bertepatan dengan peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional, yang mengingatkan akan pentingnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Fraksi Golkar menyampaikan dukungan beserta sejumlah catatan konsekuensi. Pertama, terkait strategi pengadaan dan manajemen risiko, fraksi ini menuntut konsistensi percepatan pembangunan di lapangan. Pemerintah Kota diminta menjamin kualitas tanpa kompromi serta memastikan seluruh serapan anggaran berjalan akuntabel, tanpa menyisakan proyek mangkrak.
Kedua, mengenai peningkatan omzet pasar dan penyesuaian tarif retribusi, Fraksi Golkar mendorong intensifikasi pendapatan melalui intervensi langsung, termasuk gerakan belanja di empat lokasi pasar terkait. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat.
Ketiga, terkait target pendapatan dan efisiensi anggaran, fraksi menekankan pentingnya kajian pendapatan yang matang. Dinas terkait dituntut bekerja ekstra keras dan inovatif dalam meningkatkan pendapatan tanpa melakukan penekanan yang memberatkan masyarakat. Fraksi Golkar juga menegaskan dukungan penuh terhadap program yang memberikan manfaat nyata seperti bidang kesehatan, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
”Fraksi Partai Golkar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Munif.
Sementara itu, Bahrudien Akbar Wahyudi dari Fraksi PKB menekankan bahwa pembahasan APBD tidak sekadar persoalan angka, melainkan memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
Fraksi PKB menyampaikan delapan poin rekomendasi strategis. Pertama, terkait konsistensi perencanaan dan penganggaran, fraksi memahami adanya penyesuaian belanja pegawai, namun berharap perencanaan ke depan dilakukan lebih cepat dan konsisten. Fraksi juga mendesak realisasi pembangunan Jalur Lingkar Utara yang telah bertahun-tahun belum terealisasi.
Kedua, mengenai digitalisasi RT/RW, Fraksi PKB menegaskan bahwa rakyat tidak membutuhkan sekadar standar pelayanan di atas kertas, melainkan pengaduan yang segera ditangani dan internet yang dapat digunakan dengan baik. Evaluasi layanan digital harus berbasis data pengaduan, waktu respons, tingkat penyelesaian, dan kepuasan masyarakat.
Ketiga, terkait aset daerah, fraksi mendorong pemerintah lebih kreatif mengoptimalkan aset tidak produktif. Fraksi mempertanyakan logika kenaikan sewa atau retribusi aset di tengah tekanan ekonomi, dan menyarankan agar aset tidak produktif justru dimaksimalkan pemanfaatannya.
Keempat, mengenai pembangunan pendidikan, Fraksi PKB menekankan bahwa kualitas pendidikan tidak cukup diukur dari jumlah gedung. Kualitas harus menjadi prioritas, dan sekolah negeri tidak boleh kalah bersaing dengan sekolah swasta. Pendidikan harus menjadi jalan keluar dari kemiskinan.
Kelima, terkait kegiatan rakyat dan perputaran ekonomi lokal, fraksi memandang kegiatan rakyat bukan sekadar agenda seremonial. Jika menggunakan anggaran pemerintah, dampak ekonominya harus terukur—berapa UMKM terlibat, berapa transaksi terjadi, dan seberapa besar perputaran ekonominya.
Keenam, mengenai reward atlet, Fraksi PKB mencatat komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk memenuhi penghargaan atlet berprestasi. Fraksi berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan melalui kebijakan anggaran, mengingat pembinaan olahraga membutuhkan proses panjang, disiplin, dan pengorbanan.
Ketujuh, fraksi menilai sudah waktunya dilakukan kalibrasi antara visi-misi kepala daerah dengan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD harus mampu menunjukkan kontribusinya terhadap pencapaian visi-misi, bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap.
Kedelapan, terkait pertumbuhan ekonomi, Fraksi PKB menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup dibaca melalui angka. Ukuran keberhasilan pembangunan yang sesungguhnya adalah apakah pendapatan rakyat meningkat, pasar semakin ramai, kebutuhan pokok terjangkau, lapangan kerja tersedia, UMKM berkembang, petani sejahtera, dan rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dan berkualitas.
”Pembangunan sejatinya bukan tentang apa yang tertulis di atas kertas, melainkan apa yang nyata dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” tegas Bahrudien.
Fraksi PKB kemudian menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan.
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Munif, menyatakan seluruh fraksi dapat menerima. Berdasarkan pendapat akhir enam fraksi DPRD Kota Pasuruan, melalui rapat paripurna sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan, disimpulkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan serta ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pengesahan, dilaksanakan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Pasuruan, dilanjutkan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan tentang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Pasuruan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Seluruh proses pembahasan dan pelaksanaan APBD Perubahan diharapkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Pasuruan, sejalan dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Wali Kota Pasuruan dalam sambutannya mengajak seluruh pihak bersyukur atas terselenggaranya Sidang Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan dalam rangka kesepakatan Rancangan Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026. Ia menilai proses sidang paripurna kali ini terasa berbeda, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan suasana kebatinan yang menyatu antara eksekutif dan legislatif.
”Semangat kita semuanya sebagai pemerintahan daerah, eksekutif dan legislatif, punya semangat yang sama bahwa APBD perubahan ini disusun dengan semangat kebersamaan, semangat untuk mengimplementasikan program visi-misi dan juga harapan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan APBD disusun tidak hanya dengan pendekatan teknologi, tetapi juga pendekatan partisipatif dan politik. Ia mencatat masukan fraksi-fraksi yang semangatnya sama, yakni agar APBD dengan keterbatasan fiskal benar-benar dapat diimplementasikan dan mengejawantahkan semangat rakyat, sehingga pembangunan tidak hanya fantasi di atas kertas, tetapi mampu diwujudkan dalam realitas masyarakat.
Wali Kota menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas masukan yang luar biasa. Ia menekankan setiap pembahasan bukan selesai dalam pembahasan, tetapi harus tetap dimanifestasikan dalam realitas dan menjadi landasan berkesinambungan untuk pembahasan APBD tahun 2027.
”Pembangunan harus kesinambungan, harus ada sistem politiknya. Setiap program tidak berdiri sendiri, tetapi bersambungan dengan program-program selanjutnya yang akan diukur indikator-indikator keberhasilannya,” pungkasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pasuruan untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Berbagai masukan, saran, dan dukungan dari DPRD serta seluruh pemangku kepentingan akan senantiasa menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah.(Hid)
Sempat Alot, Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan 2026 Akhirnya Di Setujui DPRD

