“Saya yakin Kajari beserta Kasi Pidsus adalah orang-orang yang berani. Kami percaya mereka akan membuka ‘Kotak Pandoro’ ini seutuhnya, dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat,” tegas Jakfar Sodik di lokasi.
Penyerahan bukti tambahan ini menjadi langkah penting guna memperkuat permohonan JC sekaligus melengkapi rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Pihak Kuasa Hukum berharap, keterbukaan kliennya dapat membantu penyidik mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan fisik gedung SMP tahun anggaran 2024 tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sampang masih terus mendalami perkara dan memproses berbagai permohonan yang diajukan oleh para pihak. (fie)

