Dia pun kembali menegaskan, bahwa persoalan yang para Pemohon ajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya ijazah SMA atau sederajat Gibran. Bukan semata-mata persoalan memenuhi syarat atau tidak Saudara Gibran dengan syarat pendidikannya.
“Yang kami jadikan persoalan ke hadapan Mahkamah Konstitusi lebih mendasar tentang konstitusionalitas syarat sah suara kita yang ternyata malam ini semakin terbukti salah satu calon kontestannya itu ada cacat administratif dan cacat manipulatif yang sifatnya terstruktur, sistematis, terencana. Terstruktur, sistematis, terencana ini malam ini makin kelihatan,” tegasnya.
Menurut Denny, tidak ada dokumen yang KPU verifikasi untuk membuktikan tamat pendidikan SMA, kecuali surat keterangan itu sendiri yang kata KPU dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Sementara, dokumen itu bukan tanda tamat pendidikan SMA atau sederajat.
Selain itu, pencalonan Gibran dinilai cacat manipulatif karena Pasal 18 Ayat (3) itu sendiri menyebutkan bahwa calon wakil presiden yang sekolah di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan bukti tamat, cukup tamat perguruan tinggi.
Denny menyebutkan, bahwa dua norma itu tidak ada di pilpres-pilpres sebelumnya, dan baru muncul di 2023. Untuk siapa? Cocoknya untuk Gibran. Selain itu tidak ada dalam uji publik Pasal 18 Ayat (3) itu, tiba-tiba saja muncul entah kapan.
“Kemudian, tidak ada dalam konsultasi dengan DPR Komisi II, tiba-tiba saja muncul. Lima, yang kita lihat adanya Keputusan KPU 731 yang justru mengatakan dokumen syarat capres dan cawapres adalah informasi yang dikecualikan, artinya dirahasiakan,” ungkap Denny.
Denny mengatakan, seluruh segmen dan fakta itu telah terungkap ternyata bahwa memang Gibran tidak memenuhi syarat kecuali dengan surat keterangan itu saja. Bahkan, Hakim MK Arsul tadi memberikan sentuhan personal.
“Beliau ternyata pernah ikut studi bahasa Inggris di UTS Insearch (nama sebelumnya). Beliau pernah bahkan sekolah di UTS. Jadi beliau paham, ini ada apa ini? Kenapa surat keterangan UTS Insearch itu tidak dilengkapi dengan apakah itu ijazah, transkrip, atau apa pun,” beber Denny.
Denny memaparkan, pencalonan Gibran bukan hanya berpotensi tidak memenuhi syarat umur sebenarnya, namun juga tidak memenuhi syarat pendidikan. Oleh karenanya dirinya mengetuk hati sembilan negarawan Hakim Konstitusi untuk melanjutkan.
“Karena kita sedang bertaruh dengan sejarah konstitusi kita. Apakah kita karena alasan prosedural, tenggang waktu, kedudukan hukum, kewenangan Mahkamah, mengorbankan keadilan dan kebenaran hakiki, substantif, bahwa ada suara daulat rakyat yang diberikan kepada calon yang sejatinya tidak sah syarat-syaratnya,” kata Denny. (Ugy)

