Sikapi Corona, Bupati Trenggalek Gelar Rapat Terpadu

Harnasnews
3 Min Read

“Moratorium selama 14 hariĀ  kedepan, seluruh kegiatan perjalanan dinas, kecuali yang mendesak atau tidak bisa diwakilkan. Wajib melapor ketika pulang dan wajib dilakukan pengecekan. Wajib menyampaikan ijin tertulis sekaligus melaporkan dengan siapa saja telah berinteraksi dalam kunjungan dinas tersebut,” pungkasnya. (Geng/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *