Stasiun KA Bogor Wajibkan Penumpang Bawa STRP Bagi Pekerja Esensial, Kritikal dan Kebutuhan Mendesak

Harnasnews
1 Min Read
Penumpang KRL

BOGOR, Harnasnews.com  – Stasiun Kereta Api (KA) Bogor selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mewajibkan penumpang membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang bekerja disektor esensial, kritikal dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak ke luar Kota Bogor.

“Tentunya STRP dibawa saat penumpang menggunakan pelayanan tranportasi Kereta Rel Listrik (KRL),” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Rabu (14/7/2021).

Kata Anne, STRP berlaku selama operasional KRL mulai dari pukul 04.00 sampai 22.00 WIB.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *