Terdakwa Terima Vonis, Kuasa Hukum Bersyukur Dengan Keadilan Yang Diberikan

2 Min Read

PASURUAN, Harnasnews — Perkara pidana yang terjadi di Cafe Edelweis akhirnya mencapai titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada terdakwa yang akrab disapa Pepi, dalam sidang putusan yang digelar hari Selasa (11/08/2026).

‎Vonis yang diberikan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan kurungan kepada terdakwa.

‎Mendengar putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan rasa syukur yang mendalam. Muhammad Hasan Bisri, S.H., didampingi H. Romli, S.H., menyebut keputusan ini sebagai angin segar bagi kliennya.

‎”Alhamdulillah, putusan hanya 7 bulan dari tuntutan jaksa yang meminta 10 bulan. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas keringanan hukuman yang diberikan kepada saudara kami, Pepi,” ujar Hasan Bisri di ruang sidang PN Bangil.

‎Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif dan etika baik yang ditunjukkan Pepi selama menjalani rangkaian persidangan turut menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memutus perkara.

‎Sementara itu, M. Romli, S.H., selaku kuasa hukum lainnya, juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah mengawal jalannya persidangan. Menurutnya, vonis 7 bulan ini adalah keputusan terbaik yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa.

‎”Ini mungkin angka terendah dari keseluruhan terdakwa di kasus Cafe Edelweis. Semua ini tidak lepas dari adanya permohonan maaf yang tulus dari korban, sehingga proses hukum bisa berjalan dengan adil,” ungkap Romli.

‎Ia juga mengisyaratkan bahwa putusan ini menjadi penutup dari rangkaian perkara yang sempat menyita perhatian publik. “Dengan ini menutup permasalah yang terjadi di Cafe Edelweis, saya harap semua pihak bisa menerima hukum yang telah berjalan dengan adil, dan permasalahan ini selesai sampai disini” tutupnya.(Hid)

TAGGED:
Share This Article