KOTA BEKASI, Harnasnews.com — Ramai diberitakan terkait banyaknya Pedagang Kaki Lima di area Plaza Patriot Chandrabaga yang membuat semrawut. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban, namun di protes pedagang karena mereka telah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat.
Wali Kota Bekasi langsung melakukan langkah tegas menanggapi hal tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada 5 pejabat yang diduga membiarkan PKL di area Plaza Patriot Chandrabaga.
lima pejabat kewilayahan dan instansi terkait resmi dibebastugaskan dari jabatannya.
Kelima aparatur sipil negara (ASN) yang menerima sanksi tersebut adalah Camat Bekasi Selatan Karya Sukmawijaya, Lurah Kayuringin Ricky Suhendar, Kepala UPTD GOR Yudi, Kepala UPTD Kebersihan Protokol Rasan, serta Komandan Regu (Danru) Satpol PP yang bertugas di area Plaza Patriot Eko Sunarto.
Dalam arahan apel pagi, Tri Adhianto menginstruksikan para pejabat tersebut untuk ditarik dan menjalani masa pembinaan.
“Saya minta pejabat-pejabat ini nanti berkantor di BKPSDM Kota Bekasi selama seminggu untuk keperluan pembinaan. Jangan sampai kejadian ini terulang. Masa gara-gara oknum yang meminta duit ke pedagang, kalian semua yang kena imbasnya,” tegas Tri Adhianto di hadapan jajarannya, Senin 24 Agustus 2026.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Bekasi ini menyoroti akar masalah dari kesemrawutan tersebut. Ia mengendus adanya praktik kotor yang membekingi para pedagang agar bisa berjualan di area terlarang.
“Saya juga meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini, terutama terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lapangan,” tambahnya secara lugas.
Bermula dari Temuan Langsung di Lapangan
Sanksi tegas ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Tri Adhianto melayangkan teguran keras saat mendapati tata kota yang semrawut ketika menghadiri agenda Formaskot 2026 di kawasan Plaza Patriot pada Sabtu 22 Agustus 2026.
Melihat fungsi utama ruang publik, area bermain, hingga fasilitas olahraga warga yang terampas oleh lapak dagangan tak beraturan, Tri sempat mencari keberadaan Camat Bekasi Selatan untuk meminta pertanggungjawaban. Saat itu juga, ia menginstruksikan penataan kilat.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak pernah melarang warganya mencari nafkah, asalkan mematuhi aturan tata letak yang berlaku.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat umum,” pungkas Tri memberikan penegasan terkait aturan ruang publik.(Mam)

