Tetapkan Tersangka Jiwasraya, LAMI Apresiasi Kinerja Kejagung

Harnasnews
2 Min Read
Jonly Nahampun.

JAKARTA,Harnasnews.com –  Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dua tersangka itu yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Keduanya didtitipkan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan.

Dua tersangka pembobol uang nasabah itu keluar dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut keduanya saat berjalan menuju mobil tahanan.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *