Tuntaskan Pajak Galian C, JPN Tempuh Non Litigasi

Harnasnews
3 Min Read
Kasi Datun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi Quarta,SH ketika diwawancara media (foto: Herman/Tim)

“Kalau persoalan tunggakan pembayaran pajak Galian C memang pada tahun 2017 lalu tidak ditemukan adanya titik temu bagi penyelesaiannya, karena para pihak saling mempertahankan pendapatnya masing-masing,”sambungnya,

Tambah Airin sejak dua bulan lalu ketika pihaknya dipercayakan memegang Kasi DATUN langsung mengambil langkah kongkret dengan mengundang Direktur dari Badan Usaha yang menunggak tersebut.

“Namun ketika itu tidak ada titik temu dalam penyelesaiannya, sehingga hari ini tim JPN kembali mengundang semua pihak terkait baik itu dari Dinas PRKP, BPKAD, Bapenda, RSUD Sering dan Direktur Perusahaan dalam pertemuan khusus untuk mencari win-win solution bagi penyelesaiannya secara kongkret,”tegasnya.

Masih menurutnya, Syukur Alhamdulillah, dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, akhirnya pihak perusahaan yang menunggak bersedia untuk membayar terlebih dahulu sebesar Rp 22 Juta dan sisanya dilakukan cicilan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat.

“Dalam hal ini patut diapresiasi.
Sedangkan satu Badan Usaha lainnya diakui memang telah dilayangkan surat undangan secara patut selama dua kali berturut-turut tetapi tidak ada tanggapan dan tidak memenuhi undangan kami dari JPN Kejari Sumbawa,”terangnya.

maka pekan mendatang sebut Airin, tim JPN akan turun melakukan action lapangan langsung menemui yang bersangkutan dikediamannya, karena itu diminta kepada Badan Usaha yang menunggak kewajiban atas pajak Galian C agar dapat lebih kooperatif untuk menuntaskan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga permasalahannya dapat dituntaskan dengan baik sebagaimana yang diharapkan,”katanya.(Man)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *