Tambahnya, sesuai keputusan yang sudah diputuskan Bawaslu, bahwa ada banyak temuan atau fakta yang ada. Namun, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun saksi yang diajukan Jarot-Mokhlis berasal dari penyalur atau pelaku yang langsung terlibat dari Paslon nomor 4 itu sendiri.
“Berbagai bantuan pemerintah juga banyak dijalankan menjelang pilkada dan hari tenang yang disalurkan melalui tim sukses Paslon nomor 4 juga tidak dianggap ada hubungannya sama sekali dengan pilkada, sehingga tuntutan TSM tidak dipenuhi.
“Namun semua keputusan tetap berada pada sidang Majelis Bawaslu,” tukasnya.
Masih menurut H Jarot dirinya mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan doa dari semua pihak, tim relawan, simpatisan baik dari Paslon 1, 2 dan 3 yang telah bersama-sama dan berkontribusi dalam mengikuti serta mengawal proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu.
“Mari kita hormati semua proses hukum yang ada, jaga kekompakan, persatuan dan kondusifitas di daerah,” harap H Jarot.
Ia juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar proses persidangan tahap berikutnya di MK berjalan lancar dan sukses.
“Kita lakukan yang terbaik untuk Sumbawa yang lebih baik,” ajaknya. (Hermansyah)

