Uang untuk Bupati HSU Nonaktif Diserahkan dalam Kardus Mi Instan

Harnasnews
2 Min Read

Sedangkan saksi lain, Mujib, juga mengaku berperan mengumpulkan dan menyerahkan komisi. Namun, dia hanya mengerjakan proyek penunjukan langsung dan tidak memberikan uang komisi.

Selesai memeriksa keempat saksi, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah menutup persidangan untuk kembali digelar pada Senin (30/5/2022), pekan depan.

Dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, Wahid selain dijerat dakwaan tindak pidana korupsi atas kasus pembagianĀ fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU juga menghadapi dakwaan pencucian uang oleh jaksa KPK. Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki telah divonis majelis hakim pidana enam tahun penjara. Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp 50 juta.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *