Sebaliknya, ketika seseorang mulai mengumpulkan uang dari pihak lain, menyusun dan menjual paket perjalanan, mengatur jadwal penerbangan, akomodasi, serta transportasi bagi orang lain secara berulang-ulang dan dengan mengharap atau memperoleh keuntungan materi, di sinilah batas itu terlewati. Kegiatan semacam itu sudah memenuhi unsur sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, yang wajib memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Menteri Agama. Jika dilakukan tanpa izin yang sah, maka perbuatan itu dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025. Ancaman pidana menjadi lebih berat apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerugian bagi jemaah, baik berupa kerugian materi maupun pengorbanan waktu dan harapan, yang diatur dalam Pasal 122 undang-undang yang sama, bahkan dapat digabungkan pula dengan ketentuan pidana penipuan atau penggelapan yang berlaku secara umum.
Secara sederhana, garis batas itu dapat dirangkai menjadi satu pemahaman yang tak boleh dipertukarkan: apabila perjalanan itu untuk diri sendiri, itu adalah ibadah yang dilindungi negara; apabila membantu orang lain tanpa keuntungan, itu adalah kebajikan yang dianjurkan; tetapi apabila dilakukan untuk orang lain, dengan imbalan, secara berulang-ulang, dan sebagai usaha, maka itu adalah penyelenggaraan yang wajib berizin, dan tanpa izin berarti melanggar hukum. Tidak boleh ada penafsiran yang meluas, tidak boleh ada penjeratan yang menyasar jemaah yang beribadah dengan tulus, dan tidak boleh ada penerapan yang melampaui maksud undang-undang itu sendiri.
Aparat Penegak Hukum Wajib Memahami dengan Sungguh-Sungguh
Pasal 115 dan 122, apalagi setelah perubahan UU No. 14 Tahun 2025, tidak memberi wewenang kepada siapa pun untuk menangkap sembarang orang yang hendak beribadah umrah. Ada hal-hal yang mutlak harus dipatuhi oleh setiap aparat penegak hukum sebelum bertindak.
Pertama, wajib membuktikan unsur “penyelenggara bagi orang lain”. Tidak cukup hanya membuktikan “berangkat tanpa izin”. Harus dibuktikan bahwa orang tersebut menyelenggarakan perjalanan bagi orang lain, menerima imbalan atau keuntungan, melakukannya secara berulang-ulang, dan tanpa izin resmi. Tanpa satu unsur pun, tidak ada pidana. Beban pembuktian ada di pihak penuntut, bukan di tersangka.
Kedua, tidak boleh menyamakan jemaah dengan penyelenggara. Jemaah adalah objek pelayanan, bukan subjek pidana. Orang yang beribadah tidak boleh dijadikan tersangka atas dasar dia “berangkat tanpa izin penyelenggara”. Itu bukan urusannya; itu urusan pihak yang membantunya, jika ada yang mengurus secara komersial tanpa izin.
Ketiga, perubahan UU Tahun 2025 justru memperjelas batasan. Perubahan ini lahir sebagian karena kekhawatiran penerapan yang terlalu luas. Maka makin tidak beralasan jika aparat melakukan penindakan yang meluas ke jemaah biasa. Justru UU yang baru ini menjadi sandaran terkuat untuk melindungi jemaah dari penindakan yang tidak tepat sasaran.
Keempat, kebebasan beribadah tetap berada di atas undang-undang biasa. Pasal 29 UUD 1945 adalah hukum tertinggi. Setiap pembatasan kebebasan beribadah harus ditafsirkan secara sempit dan ketat. Jika ada keraguan, harus ditafsirkan menguntungkan kebebasan beribadah, bukan memperluas kekuasaan menangkap.
Tegas Terhqdap Pelanggar, Berhati-Hati Terhadap Jamaah
Pasal 115 dan 122 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk perubahan UU No. 14 Tahun 2025, itu dibuat untuk melindungi jemaah dari penipuan dan penyelenggara liar. Bukan untuk melarang orang beribadah. Garis batasnya sudah digambar dengan sangat jelas: penyelenggara komersial tanpa izin yang berdagang paket umrah wajib ditindak tegas; jemaah yang beribadah sendiri tidak boleh disentuh; membantu sesama tanpa keuntungan tidak boleh dijerat pasal pidana apa pun.
Aparat penegak hukum memegang kekuasaan yang besar, dan dengan itu datang pula tanggung jawab yang besar. Menangkap itu mudah. Tapi memahami hukum, membedakan yang salah dan yang benar, serta menjaga agar kebebasan beribadah tidak terganggu, itulah yang sulit dan yang paling utama. Semoga peringatan para ahli hukum ini didengarkan. Karena hukum itu dibuat untuk melindungi rakyat, bukan untuk menyulitkan mereka yang beribadah dengan tulus.
Penulis: Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik

