“Vaksin bukanlah alasan untuk berhenti menjalankan protokol kesehatan. Penting untuk diingat, vaksinasi dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan merupakan dua upaya yang selain melengkapi dalam memberikan perlindungan dari penularan Covid-19,” jelas dia, dikutip dari republika.
Sebelumnya, program vaksinasi tahap kedua ini juga telah diberikan kepada guru dan tenaga pengajar di Jakarta pada Rabu (24/2) kemarin. Vaksinasi kepada guru dan tenaga pengajar ini dilakukan untuk mempersiapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang rencananya akan diselenggarakan kembali pada semester kedua 2021.(qq)

