Wakil Ketua BPKN M. Mufti Mubarok : Stop Peredaran Obat Sirup Dan Beri Ganti Rugi Korban

Harnasnews
1 Min Read

Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintah juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan obat syrup kepada masyarakat.

Mufti menambahkan juga bahwa pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggungjawab pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggungjawab. (Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *