15 Wilayah Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai Senin

Harnasnews
2 Min Read

Ada pun 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat yakni Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Pontianak. Selanjutnya, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” katanya, dilansir dari republika.

Dedy menambahkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali. Dengan demikian, aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 15, 16 dan 18 Tahun 2021 juga berlaku dalam PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali.(qq)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *