PASURUAN, Harnasnews – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan Kota, menggelar Press Release terkait dengan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, seperti yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Pelaksanaan kegiatan acara ungkap kasus pelaku tindak pidana pasal 365 KUHP tersebut, di pimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari, yang bertempat di halaman Polres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada Kecamatan Panggungrejo, pada hari Selasa (12/04/2022).
Dalam kegiatan Press Release ini diketahui bahwa, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan “Jambret” yakni bernama Baikhuni (25) warga dari Desa Ketegan, Rt.002, Rw.001, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota tanpa perlawanan pada hari Jum’at (01/04/2022), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari pada kesempatan ini memaparkan sejumlah fakta serta penjelasan terkait pelaku dalam menjalankan aksi nya.
“Tersangka memepet korbannya, lalu melancarkan aksinya dengan merampas barang berharga korban, setelah itu langsung tancap gas sepeda motor yang dipakai tersangka untuk membawa lari barang hasil rampasannya,” tegas Kapolres Pasuruan Kota AKBP R. M. Jauhari.
Selanjutnya, AKBP R. M. Jauhari juga mengatakan bahwa, tersangka biasa beraksi sekitar jam 09.00 hingga jam 16.00 WIB, dengan sasaran anak kecil yang memakai perhiasan, lalu barang hasil curian tersebut langsung dijual dengan cara ditawarkan kepada orang-orang sekitar, dengan modus untuk menebus obat.
Adapun barang bukti (BB), yang disita dari tangan pelaku diantarannya berupa, 1 buah liontin kalung emas berbentuk anjing, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150, warna hitam, serta ber-Nopol N 4474 HY, dan uang tunai sebesar 700. 000.(Tri/Hid)